Wakaf Lahan Produktif

Rp. 300.000

Program telah berakhir

Kategori:

Wakaf Lahan Produktif

Wakaf Lahan Produktif itu apa sih?

Lazimnya jika membahas mengenai wakaf, maka cenderung mengarah pada benda yang tidak bergerak seperti bangunan, tanah, pohon, bangunan dan lain-lain.

Dasar Hukum Wakaf Lahan Produktif

Dasar penetapan sedekah jariyah produktif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang bernama ijtihad.

Ijtihad merupakan suatu bentuk usaha mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang sifatnya operasional dengan adanya upaya istinbath atau hukum.

Contoh Wakaf Lahan Produktif

1. Wakaf Lahan Pertanian

2. Wakaf Sarana Air

 

 

1. Klik ‘Donasi Sekarang
2. Masukan nominal Sedekah
3. Pilih Bank Transfer Bank BRI
4. Isi data anda nama nomer whatsapp
5. Klik ‘Kirim Donasi
6. Kontak Admin Via Whatsapp jika sudah transfer
Scroll to Top